Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan isyarat bakal mengenakan bea masuk tinggi sampai 200% jika terbukti adanya tindakan dumping atau jual murah produk impor di luar negeri dari produk impor. Syarat pengenaan kebijakan tersebut jika pabrikan terbukti melakukan kecurangan dalam impor.
“Nah nanti akan dilihat tiga tahun terakhir ini rata-rata impor, kita tidak bicara satu negara, jadi industri semuanya ya dalam 3 tahun dilihat apa importnya melonjak? Melonjaknya apa mematikan industri kita secara nasional, jika iya boleh kita mengenakan namanya BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) dia masuk tindakan pengamanan, boleh,” kata Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/7/2024).
Pengenaan bea masuk tinggi memungkinkan untuk diberlakukan asal terbukti adanya pelanggaran tersebut. Pasalnya aturan di dunia internasional seperti WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia juga mengizinkan bea masuk antidumping asalkan memang terbukti melanggar.
“Aturannya diperbolehkan, tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, bisa dilihat dicek dari asosiasi datanya yang bangkrut yang mana yang tutup yang mana, misalnya ekspor A dulunya satu sekarang jadi dua, naik terus 100% berturut-turut selama tiga tahun, nah yang kita lihat gitu dilihat ya ini,” kata Zulhas.
Karenanya saat ini pemerintah melalui lembaga berwenang seperti KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia tengah mereview pengenaan bea masuk. Zulhas menyebut tidak mengarah pada satu negara seperti Tiongkok, melainkan negara lain juga.