Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan merombak lagi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.
Aturan ini merelaksasi lagi kebijakan impor atas sejumlah produk, seperti pakaian jadi dan elektronik, yang sebelumnya kena syarat peraturan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Langkah pemerintah ini kemudian disebut akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Iya, ini memang pemerintah aneh. Bulan Oktober (2023), atas arahan Presiden, Menko Perekonomian jumpa pers pengendalian impor untuk mengantisipasi badai PHK. Aturannya baru jalan 2 bulan sudah kembali ke aturan lama lagi,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/5/2024).
“Malah lebih dibuka impornya,” tukasnya.
Hal itu, ujar dia, menunjukkan tidak konsistennya pemerintah RI. Efek terburuk, akan memicu pukulan beruntun ke sektor manufaktur RI.
“Ini yang selalu kami sebut inkonsistensi kebijakan pemerintah. Jadi jangan harap investasi sektor manufaktur naik. Yang ada 1 per satu perusahaan tutup dan PHK karyawan,” kata Redma.
“Kebijakan ini akan mendorong deindustrialisasi. Bukan hanya di TPT, tapi di semua sektor yang direlaksasi,” sebutnya.
Penjelasan Pemerintah
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, Permendag No 8/2024 diterbitkan akibat adanya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.