Untuk itu, ujarnya, pemerintah melakukan relaksasi pengaturan impor lewat Permendag No 8/2024. Dengan tidak mempermasalahkan Pertek lagi dalam pengurusan izin impor.
“Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer du pelabuhan, antara lain disebabkan kendala perizinan, yaitu PErtek. Untuk komoditas tertentu, Pertek adalah salah satu persyaratan Persetujuan Impor (PI) yang waktu itu diusulkan Kemenperin sebagai syarat impor dalam Permendag No 36/2023,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemendag.
“Dengan adanya Permendag 8/2024, Pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024,” tambah Budi.
Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Dok. kemendag) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Dok. kemendag)
|
Mengacu unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagram resmi miliknya, komoditas yang tak lagi mempersyaratkan Pertek tersebut adalah:
a. Terdapat 7 komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.
b. Terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret – 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8/2024 untuk komoditi lainnya.
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting sebagai wujud komitmen bersama untuk senantiasa melayani masyarakat luas serta menjaga perekonomian Indonesia,” tulis Menkeu, dikutip dari keterangan unggahannya di Instagram.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Pabrik Ban Korsel di Cikarang PHK 1.500 Pekerja, Diduga Siap Hengkang
(dce/dce)