“Ya dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari dari mana saja, dari Amerika, dari Tiongkok. Tindakan pengamanan ya dua, ada namanya KADI Komite Anti Dumping Indonesia outputnya nanti biar masuk anti dumping itu siapa, seluruh negara boleh ya, kita ya profesional saja gitu karena itu memang ketentuannya boleh. Nah, anti dumping bisa kita kenakan,” sebut Zulhas.
Namun hingga kini pemerintah belum memberikan besaran bea masuknya, nilainya bisa antara 50% hingga 200%.
“Nanti dilihat dilihat, dicek dulu oleh KADI nih, Komite Anti Dumping Indonesia. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, dilihat nanti. Ada buah buahan, ada hasil kultura, macam-macamnya dilihat 3 tahun terakhir ini kayak mana? Melonjak gak yang mematikan usaha kita? Kita boleh mengenakan namanya bea masuk anti dumping, lagi dihitung ya,” sebut Zulhas.
Next Article
Zulhas: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Puasa Bisa Bareng-Bareng
(dce)