kabar-petang.my.id–PendukungnCV. Bintang Tiurma beramai ramai mendatangi Pos Gakkum Sorong yang terletak di jalan belakang Puskesmas kilo 12 kota Sorong. Meskipun hujan turun saat rombongan di lokasi, namun rombongan tetap kompak didepan Pos Gakkum Sorong yang sudah dijaga oleh beberapa personil polisi dari Polresta Sorong.
Seorang pria suku Moi marga Kalasuat yang diberi kesempatan bicara, mengingatkan kepada semua petugas Gakkum yang ada agar tidak bermain main dalam bertugas di tanah Papua. Sambil menyebut 2 nama oknum Gakkum bernama Mosa dan Saragi, Kalasuat menunjukkan gambar rumah mewah yang dipajang oleh pendemo tersebut dan mempertanyakan siapa pemilik rumah mewah tersebut. Tampak Saragi menunjukkan salah satunya adalah rumah miliknya.
Aksi ini adalah kelanjutan dari aksi sebelumnya, namun massa yang ada hari ini lebih banyak ,terkait penahanan 4 kontener berisi kayu milik CV. Bintang Tiurma yang ditahan oleh pihak Ditjen Gakkum.
Ferdinand Fakdawer sebagai direktur CV. Bintang Tiurma merasa keberatan, terlebih dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal yang membuat dirinya merasa keberatan lantaran sebelum keberangkatan kontener tersebut dari Sorong menuju Surabaya, Ferdinand sudah konsultasi kepada Mosa dan Gakkum sebagai perwakilan Gakkum.
“Saya sebelum memberangkatkan kontener tersebut sudah tanya pak Mosa dan Saragi, dan kalian (Gakkum) sudah bilang tidak ada masalah, lalu kenapa bisa Gakkum dari Jakarta tangkap kontenernya? Saat saya tanya Saragi bilang Mosa yang lapor, saya tanya Mosa bilang Saragi yang lapor, kenapa jadi baku lempar? ” ujar Ferdinand di hadapan pendemo dan juga pegawai Gakkum disaksikan oleh anggota polisi yang berjaga di lokasi aksi demo.
Ketika Mosa diberikan kesempatan bicara, dirinya mengatakan bahwa mereka disini (Pos Gakkum) tidak punya kewenangan, menurutnya yang bisa menjawab tuntutan pendemo adalah pihak Ditjen Gakkum atau Balai di Manokwari.
Saat Mosa berbicara sempat mengundang emosi salah satu pendemo, hingga akhirnya Mosa disuruh berhenti berbicara lebih banyak.
Roger Mambraku ketua Gempa yang juga hadir di dalam aksi demo tersebut, menyerahkan surat petisi yang berisi tuntutan pendemo, dimana mereka meminta agar kontener yang ditahan tersebut segera dibebaskan dan juga menghilangkan status tersangka dari CV. Bintang Tiurma maupun Ferdinand Fakdawer.