“Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(kri)