“dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai aturan Pemerintah, wajib melakukan penambangan dengan baik, mengelola limbah dengan baik, dan melakukan reklamasi pasca aktivitas panambangan selesai ,”tambahnya lagi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, para penambang yang dinaungi oleh Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) juga diawasi. Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) memiliki Satuan Gugus (Satgas) yang melakukan pengawasan, evaluasi, monitoring, dan juga penindakan. Jika ada penambang melanggar aturan, akan ditindak sesuai ketentuan yang diatur Pemerintah.
“Jika ada anggota yang melakukan aktivitas penambangan kemudian tidak memenuhi kaidah-kaidah penambangan yang benar. Maka Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) akan memberikan Teguran Dan Memberikan Edukasi kepada Para Pengusaha tersebut Agar Menjalankan Usaha Sesuai Regulasi yang Ada,”pungkasnya.
Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Akan Selalu Menjadi Organisasi yang Akan Menjadi Patron Gerakan dan memberikan Perlawanan Bagi Para Pelaku Penambang Yang Ilegal dan Melanggar Aturan Hukum ” Tegas Ofi