Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Ramadan, Ini Rinciannya

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” katanya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read More

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Kemudian juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

(abd)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *