loading…
Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024). Foto: MK
“Artinya kalau kita urai siapa itu aparat pemerintah mulai dari presiden sampai jajaran di bawahnya sampai kepala desa itu adalah pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran secara terstruktur. Secara sadar politik hukum kita memang mengarahkan ke situ,” tambahnya.
https://youtube.com/live/eKd7FvUBFHc?feature=share
Menurut dia, faktanya dalam setiap penyelenggaraan pemilu yang melakukan pelanggaran terstruktur adalah dua pihak, yakni penyelenggara pemilu atau aparat pemerintah.
Charles mencontohkan pada Pilpres 2014 saat Jokowi berhadapan dengan Prabowo. Pilpres dimenangkan oleh Jokowi dan Prabowo menggugat ke MK dengan dalil pelanggaran yang mengarah kepada penyelenggara pemilu. Padahal, waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat presiden.