Kemudian, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilita dan outlet oksigen.
“Pasien BPJS itu kamar mandinya seringnya di luar jadi berdua belas ini kalau mau ke WC dia mesti jalannya keluar gitu kalau dia lagi di infus mesti geret keluar rebutan sama dua belas orang ini,” paparnya.
“Jadi semua yang ada di KRIS itu sebenarnya untuk meningkatkan layanan ke masyarakat,” tegas Budi.
(rsa/mij)
Next Article
Ini Acuan Pemerintah Tentukan Iuran Baru BPJS Kesehatan, Lebih Mahal?