Bus Maut di Ciater Tak Berizin & Uji Berkala Kadaluarsa

Bus Maut di Ciater Tak Berizin & Uji Berkala Kadaluarsa


Read More

Jakarta, Kabar Petang- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta pada aplikasi Mitra Darat, bahwa Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Jawa Barat tidak berizin.

Bukan tidak memiliki izin angkutan, status uji berkala bus nahas telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

“Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut,” kata Aznal, Kepala Bagian Hukum dan humas Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Minggu (12/5/2024).

Aznal mengatakan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

“Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *