“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil,” ujar Lusiana saat membacakan putusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. Ke depan tim kuasa hukum akan menempuh jalur dengan melihat pokok perkara untuk melakukan pembelaan.
“Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja,” ucap Indra usai persidangan.
“Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana,” sambungnya.
(rca)