Pemerintah Mau Bagi IUP Tambang ke Ormas, Ini Kata Perhapi!

Pemerintah Mau Bagi IUP Tambang ke Ormas, Ini Kata Perhapi!

Jakarta, Kabar Petang– Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas), meski masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Read More

Sekjen Perhapi Resvani menuturkan pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Sehingga, pengelolaannya pun harus dilakukan secara hati-hati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *