Jakarta, Kabar Petang- Kalangan pelaku usaha mengkritisi pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang terkait tidak cukupnya anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang sitaan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto memberikan solusi untuk di re-ekspor dengan biaya yang dibebankan oleh importirnya.
“Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK. Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut kan bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya. Kemarin kan pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berarti kan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga,” kata Agus, Kamis (8/8/2024).
Ia menilai, pernyataan Moga tentang barang sitaan sebagai bahan bakar industri adalah sebuah blunder fatal. Pernyataan beliau mencerminkan bahwa penindakan satgas impor ilegal hanyalah sebatas gimmick.
“Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Kalau pun sebagai bahan bakar, pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri karena mereka juga harus efisiensi. Saya yakin kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimmick saja,” ucap Agus.
Satgas Impor Ilegal harus saling bekerja sama untuk mengungkap siapa yang membebaskan produk impor ilegal ini. Kinerja Bea Cukai juga menjadi sorotan Agus karena lembaga tersebut sebagai pintu masuk & keluar produk ekspor atau impor.