“Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung ditanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya,” katanya.
Hasyim mengatakan, penghitungan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, sehingga terdapat pidana jika dilanggar. “UU Pemilu No 7/2017 Pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pangumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan di masa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa,” katanya.
Selanjutnya pada ayat 3, Hasyim menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. “Nah pertanyaannya, yang kmaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek,” katanya.
Kemudian dalam ayat 5, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. “Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2, 4, 5 merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu,” katanya.
(abd)